“Kondisi ini juga membuat mayoritas pemegang polis, terlebih mereka yang ada di luar Jakarta, terinspirasi untuk melakukan tindakan anarkis. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan dalam surat kami No. 82/PEMPOL-BP/X/2021, tanggal 10 Oktober 2021 yang lalu,” papar Yayat.
Dengan kondisi pemegang polis seperti ini, yang sangat tidak kondusif, maka Kornas menuntut kepada OJK agar bersikap tegas terhadap manajemen AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga: Deklarasi Aliansi BerSinar Sepakat Usung Budiman Sudjatmiko Capres 2024
"Sebaga regulator, OJK jangan terus menerus berkata tidak bisa bertindak atas karut marut di AJB Bumiputera 1912," tegas Yayat.
Menurut Yayat, OJK selalu berlindung di balik alasan menjalankan Anggaran Dasar AJBB 1912.
Dengan fakta ini, maka secara tidak langsung OJK telah meletakkan Anggaran Dasar AJBB 1912, lebih tinggi dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Bahkan OJK, dinilai Kornas, mengabaikan UUD 1945 yang memuat tentang tujuan dibentuknya Negara Indonesia. Ini juga menunjukkan bahwa Negara telah gagal melindungi penduduknya.
Yayat juga memaparkan, manajemen AJBB 1912 mempermainkan seluruh unsur di AJBB 1912, mulai dari proses pengkinian data, persetujuan atas susunan panitia. Termasuk di dalamnya, ke pelaksanaan pemilihan anggota BPA secara e-voting.
Solusi yang ditawarkan oleh Yayat, jika OJK setuju, maka Kornas sanggup mengambil alih seluruh proses pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).