Tunjangan Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Segera Cair

6 September 2021, 05:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menyatakan sejak awal tahun 2021, anggaran pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satuan kerja. /Foto: kemenag.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran Rp63 miliar lebih untuk pembayaran dan pencairan tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta tahun 2019 – 2020.

Menteri Agama menegaskan tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah mendapatkan solusi.

"Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing,” jelasn Menag Yaqut Cholil Qoumas, seperti PortalLebak.com lansir dari kemenag.go.id, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Menteri Agama: Saya Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang

Padahal, sejak dilantik sebagai Menag, Gus Men mengaku sering mendapat keluhan dari dosen swasta, terkait tunggakan pembayaran sertifikasi yang belum terbayarkan.

“Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," tambahnya.

Menag berkomitmen selalu menuntaskan persoalan ini melalui alokasi anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.

Baca Juga: Penistaan Agama: Konten Ceramah Yahya Waloni di Media Sosial, Polri Minta Kemenkominfo Blokir

Terkait pemenuhan hak-hak individual menjadi konsen menteri agama, termasuk hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis.

Karena pembangunan nasional di bidang pendidikan, menurut menag, kesejahteraan dosen perlu diperhatikan.

Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, menurut menag dapat segera mempercepat pencairan anggaran ini.

Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum

Pencairan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku.

"Jaga transparansi dan akuntabilitas, dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegas menteri agama.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menyatakan sejak awal tahun 2021, anggaran pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker.

Baca Juga: Pulihkan Perekonomian, Kota Cilegon Terapkan Car Free Day Mulai Minggu 5 September 2021

Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).

PMK ini mengatur bahwa tunggakan per taguihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp2 miliar.

Sehingga harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Belum Juga Beroperasi, Benefit Tol Serang-Panimbang Sudah Dipertanyakan

Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review.

“Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,” pungkas Ali Ramdhani.

Selain itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menjelaskan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ditujukan untuk 4.445 dosen PTKI swasta.

Baca Juga: Heechul Super Junior Memiliki Banyak Teman, Ini Cara Uniknya Menyimpan Nomor Mereka di Ponselnya

Para dosen itu tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yakni: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213).

Termasuk Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186) dan Jambi (140).

Kemudian Suyitno menilai terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta mampu meningkatkan mutu dan kesejahteraan para dosen swasta, khususnya menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gegara Covid-19 PM Jepang Yoshihide Suga Mengundurkan Diri, Suksesi Pemimpin Baru Disiapkan

"Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran sehingga mampu menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," tambahnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler