ICW Kritik Pedas KPK yang Nyatakan Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Masuk Penjara Ditanggapi DGP

6 Desember 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

PORTAL LEBAK - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pedas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menilai kepala desa korupsi cukup mengembalikan uang tanpa harus dipenjara melaui putusan pengadilan.

Berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 4, secara tegas mengatur pengembalian kerugian negara, tidak menghapus pidana seseorang.

"Untuk pernyataan Marwata, sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," tegas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tahan Bupati Kuansing Setelah OTT

Kurnia menilai praktik korupsi berdampak bagi masyarakat luas, tidak hanya dari nilai besar/kecil uang yang dikorupsi.

"Pendapat Marwata (Wakil Ketua KPK-Red) itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," pungkas Kurnia.

"Jika Alex ingin mendorong restorative justice, hal itu keliru. Karena restorative justice tidak tepat diterapkan atas kejahatan korupsi," tambahnya.

Baca Juga: Berikut Kronologi Oknum Mantan Kades Dugaan Korupsi Dana BLT Rp92 Juta di Lebak Ini Dibekuk Polisi

Seperti diketahui, restorative justice merupakan pendekatan yang menitikberatkan kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku dan korban.

"Pernyataan Marwata ini berdampak serius. Bukannya tidak mungkin kepala desa korup akan semakin terpicu untuk melakukan praktik culas (korupsi) itu," paparnya.

Berdasarkan data ICW anggaran dana desa adalah sektor yang paling banyak terindikasi korupsi.

Baca Juga: Korban Erupsi Gunung Semeru Bertambah 14 Meninggal Dunia, Lumajang Tanggap Darurat Bencana

Berdasarkan data pada semester I tahun 2021 terdapat 55 kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menilai kepala desa dapat mengembalikan uang korupsi tanpa harus dipenjara melalui putusan pengadilan.

Alex menilai langkah itu dapat dijalankan, jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Alex berpendapat, kepala desa itu lebih tepat dipecat atas musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

Baca Juga: Oknum Polisi RB Terancam Dipecat, Setelah Kasus Pacarnya NWR Bunuh Diri Viral

"Kita sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa," papar Alex Marwata.

"Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua," imbuhnya.

Terkait kasus ini, Ketua Umum DPP Dulur Ganjar Pranowo (DGP), Raden Zieo Suroto melalui keterangan tertulisnya kepada PortalLebak.com menyatakan urusan korupsi kepala desa, haruslah menjadi tugas Polres dan Kejaksaan Negeri (di level Kabupaten).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 05 Desember 2021: Elsa Belum Ditemukan, Rendy 'Tak Gubris' Irvan

Terkait hal itu, Suroto menilai, ada perbedaan tataran tugas yang harus diemban KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan.

"Menurut saya, tidak semua jenis dan level korupsi harus ditangani KPK," tegas Ketua Umum DPP DGP Raden Zieo Suroto.

Suroto meminta ICW kembali membaca seluruh undang-undang (UU) yang terkait dengan Tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca Juga: Ini Gaya Bupati Iti Octavia Jayabaya Jajal Mobil Listrik di Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-193

Suroto berharap ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat, menjalankan fungsinya sesuai tugas pokoknya dan mengkritisi kebocoran anggaran di pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler