"Pupuk hasil oplosan jadi barang bukti, yakni Merk merokempo 26 sak, Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk KCL Sasco 7 sak, pupuk merk Kebo Mas 6 sak, kapur kaptan 30 sak," ungkap AKP. Gigih Andri Putranto.
"Selain itu polisi juga mengamankan garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80 lembar, karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar," tambahnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kebut perkuatan industri biodiesel, jaga ketahanan energi nasional
Tak hanya itu, peralatan jahit karung 1 unit, Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1, ikut disita polisi.
Polisi telah menahan pelaku di Polsek Natar, Lampung Selatan, yang akan dijerat dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan.***