Menurut Leonard, penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan itu, Perindo lakukan melalui Divisi P3/SBU FTP tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.
Bahkan dalam mejalankan bisnis perdagangan ikan itu, beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama.
Tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari "supplier" kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, timbul verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar.
Akhirnya, nilai Leonard, menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dijalankan mitra bisnis perdagangan ikan di Perum Perindo.
Transaksi-transaksi fiktif itu menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo, sebesar Rp149 miliar.
Atas dugaan maling uang rakyat ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.