Tiga Tersangka Maling Uang Rakyat Perum Perikanan Indonesia atau Perindo Ditetapkan Kejaksaan Agung

- 22 Oktober 2021, 12:18 WIB
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). /Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/

Ketiga tersangka yakni NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS sebagai Direktur PT Kemilau Bintang Timur.

Termasuk WP selaku karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Baca Juga: Ini Modus Pinjol Gunakan Perusahaan Penagih Hutang, Diungkap Polda Kalimantan Barat

Kasus dugaan maling uang rakyat di perusahaan BUMN ini berawal ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ.

Perum Perindo mengeluarkan Surat Utang Jangka Menengah diistilahkan Medium Term Notes (MTN) serta mendapatkan dana senilai Rp200 miliar di tahun 2017.

Dana itu terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017–Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017–Seri B.

Baca Juga: Mulai 22 Oktober 2021, Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

MTN seri A dan seri B sebagian besar dipakai bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan yang dipimpin WP.

Direktur Utama Perindo diganti kepada RS, Pada Desember 2017. Pada periode sebelumnya RS adalah Direktur Operasional Perum Perindo.

Selanjutnya RS menggelar rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x