Kesepakatan Pemilihan Panitia BPA AJB Bumiputera 1912 Diselewengkan Manajemen, Pemegang Polis Pertanyakan OJK

11 Oktober 2021, 03:40 WIB
Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 menilai manajemen menyelewengkan pemilihan anggota BPA, sehingga pertanyakan pengawasan dari OJK. /Foto: Kolase pengumuman koran AJBB 1912/Handout pemegang polis/


PORTAL LEBAK - Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), yang telah habis dan putus kontrak memprotes keputusan sepihak manajemen dalam hal penentuan siapa pemegang polis yang berhak memilih anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Pemegang polis, khususnya yang tergabung dalam Koordinator Nasional Perkumpulan pemegang polis AJBB menilai manajemen 'bermain api'.

Pasalnya, tanpa sepengetahuan pemegang polis -- manajemen AJBB mengeluarkan klausul pemutakhiran data, dalam pengumuman susunan panitia pemilihan BPA.

Baca Juga: Manajemen dan Perwakilan Pemegang Polis Sepakat Sahkan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912

Dengan adanya pemutakhiran data tersebut, pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak, namun uangnya belum dibayarkan oleh manajemen diduga terbendung aspirasinya dan tak bisa ikut dalam pemilihan anggota BPA.

Penasehat Kornas perkumpulan pemegang polis AJBB, Nirwan Daud menyatakan pihaknya akan mengajukan pertanyaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan bersurat ke OJK mempertanyakan soal eksistensi Kornas Pempol, kesepakatan, hak dan status pemegang polis yang habis kontrak bagaimana," tegas Nirwan Daud.

Baca Juga: Rapat Pendahuluan Penetapan Panitia BPA, OJK Kumpulkan Seluruh Unsur AJB Bumiputera 1912

Dia menilai, jika memang tidak diberikan ruang sebagai subyek pemilih dan dipilih anggota BPA, dirinya meminta manajemen untuk menyelesaikan pembayaran hak pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak.

"Kalau tidak, apa yang sudah lakukan oleh perusahaan, meski menatasnamakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah batal. Sehingga perkumpulan pemegang polis menyatakan pembentukan panitia BPA, batal demi hukum," pungkas Nirwan Daud.

Bak pepatah "Sapi memiliki susu, namun kambing yang punya nama", Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 yang selama ini memperjuangkan terbentuknya panitia pemilihan BPA.

Baca Juga: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 Dorong OJK Segera Gelar Pemilihan BPA

Mereka telah melalui permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengikuti rapat bersama manajemen, pada tanggal 09 dan 10 September 2021.

Termasuk ikut dalam permufakatan seluruh unsur di AJB Bumiputera 1912, atas pembentukan susunan kepanitian dalam pemilihan BPA.

Namun, dengan adanya pengumuman dan aturan pemutakhiran data yang dilakukan sepihak oleh manajemen AJBB 1912, semua perjuangan itu dinilai akan pupus.

Baca Juga: Pembalap Valtteri Bottas menang di Grand Prix Turki, Verstappen dapat keunggulan gelar Formula Satu F1

Seperti informasi yang PortalLebak.com terima dari Kornas Pemegang Polis AJBB dari pertemuan virtual, Minggu 10 Oktober 2021 malam, para anggota Kornas dari seluruh Indonesia sepakat menyurati OJK.

Termasuk di dalamnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang juga pemegang polis AJBB yang telah habis kontrak, angkat bicara.

Boyamin Saiman menilai, selama hak para pemegang polis belum dibayarkan oleh manajemen, maka sejatinya mereka merupakan bagian dari AJBB.

Baca Juga: PBB desak negara-negara untuk perlindungan spesies saat perubahan iklim kian mendesak

"Jika terdapat pemilihan anggota BPA yang melibatkan seluruh elemen AJBB, bukan hanya pemengang polis aktif saja yang berhak, namun pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak pun berhak, selama uang pertanggungan asuransi mereka belum dibayarkan," jelas Boyamin Saiman.

"Saya akan melakukan komunikasi dengan OJK, bahwa para pemegang polis yang belum dibayar itu berhak memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Jika hal itu tidak diberikan, maka proses ini harus menjadi daya tekan OJK ke manajemen untuk mengakomodasi pemegang polis yang habis dan putus kontrak," tegasnya.

Menurut Boyamin, kesepakatan setiap elemen pada 16 Maret 2021, dalam hal pembentukan panitia pemilihan anggota BPA hingga saat ini masih mengikat seluruh pihak yang menandatanganinya.

Baca Juga: Tyson Fury Pukul KO Deontay Wilder di ronde ke-11 dan mempertahankan gelar Tinju WBC

"Dalam kesepakatan tersebut, penggunaan e-voting telah menjadi keputusan bersama. Sehingga cara pemilihan anggota BPA harus dilakukan menggunakan e-voting. Apalagi saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19," pungkasnya.

Boyamin Saiman menilai, permintaan pemegang polis ini sesuai dengan AD/ART AJBB 1912, yang terdapat pada pasal 11 AD/ART.

Para pemengang polis yang telah habis dan putus kontrak di AJBB 1912 memiliki hak outstanding polis yang harus dibayarkan manajemen, diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

Baca Juga: Jamin Pilkades Aman dan Kondusif, Kapolda Banten Pimpin Patroli Skala Besar di Kabupaten Tangerang

Reaksi pemengang polis ini mencuat, setelah pada Jumat 09 Oktober 2021, manajemen AJBB mengumumkan susunan panitia pemilihan anggota BPA periode tahun 2021-2026.

Selain susuan panitia, manajemen juga mengumumkan tentang pemutakhiran data pemegang polis, yang ditengarai digiring hanya kepada pemegang polis yang aktif.

Sehingga pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak, dinilai tidak diakomodir oleh manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler