Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan insentif diberikan untuk PPN terhutang atas sewa bulan Agustus 2021.
“Sampai dengan bulan Oktober 2021, yang ditagihkan di bulan Agustus 2021, sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Neilmaldrin.
Baca Juga: Syarat Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Kabupaten Tangerang Juli 2021
Selain itu Pengusaha kena pajak atau PKP, yang menyerahkan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.
Selanjutnya, laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya, setelah masa pajak.
Jika PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan ke pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN DTP.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pajak Sembako di Pasar Tradisional Adalah Hoax
Ditjen pajak ingin agar usaha pedagang eceran di masa pademi tetap bertahan.
“Insentif (pajak PPN) diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha perdagangan eceran di masa Covid-19, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Neilmaldrin.***