Kronologi Karut Marut AJB Bumiputera 1912, Sebabkan Gagal Bayar Klaim Pemegang Polis

- 30 Agustus 2021, 12:44 WIB
Logo AJB Bumiputera 1912.
Logo AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Probolinggo Dugaan Maling Uang Rakyat

7. Tahun 2020-Sekarang
Nilai defisit mencapai Rp30 Triliun. Upaya perbaikan dengan membentuk manajemen baru, sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

Selanjutnya manajemen diminta menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019. Direksi Bumiputera juga diminta menyelidiki kasus kecurangan di internal.

Atas situasi genting yang melanda manajemen AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid menilai perlu ugensi pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) baru.

Baca Juga: Ini Syarat Vaksinasi Massal Siswa SMA dan Tingkat Universitas di Kota Tangerang 30 Agustus - 1 September 2021

"BPA tersebut akan menentukan nasib AJB Bumiputera 1912 ke depan, apakah usaha asuransi mutual ini dilanjutkan atau dibubarkan," ungkap Jefry.

Selanjutnya, Jefry mengungkapkan pemilihan BPA ke depan akan dilakukan melalui teknologi digital atau e-voting.

Hal ini akan memangkas biaya 80 persen, jika dibandingkan pemilihan BPA cara lama, melaui pembentukan panitia-panitia korwil di daerah-daerah.

Baca Juga: David De Gea: Kembalinya Cristiano Ronaldo di Manchester United Seperti Mimpi Jadi Kenyataan

"Jika panitia BPA melakukan pemilihan dengan cara-cara yang lalu, cara manual dan manipulatif dilakukan melalui organ manjemen AJB Bumiputera 1912, maka Kornas pemegang polis akan protes," tutur Jefry Rasyid.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x