Yang boleh memberikan persetujuan terhadap susunan panitia dan boleh melakukan pengkinian data ini jelas-jelas telah melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Bab III pasal 7 ayat 3.
Ketentuan itu menyatakan bahwa polis yang dimiliki merupakan bukti anggota (sebagaimana tercantum dalam website AJB Bumiputera 1912, polis di sini dapat berupa polis asli, polis fotocopy maupun surat keterangan pengganti polis).
6. Sebagaimana penjelasan dalam poin 5 di atas maka semua pemegang polis yang belum terbayarkan klaimnya memiliki hak yang sama.
Hak dalam memberikan persetujuan atas susunan panitia, pembaharuan data diri, maupun dalam memilih anggota BPA (Anggaran Dasar pasal 7 ayat 5).
Baca Juga: Diduga Tidak Memeriksa Rute Perjalanan, Pesawat Dengan Livery Air India Tersangkut di Bawah JPO
Demikian pula pemegang polis yang belum jatuh tempo tetapi telah menunda pembayaran preminya akibat kondisi carut marut.
Terlebih sebagian pemegang polis ini menghentikan pembayaran preminya atas perintah dari agen ataupun kepala cabang.
Berdasarkan kondisi tersebut diatas maka kami selaku perkumpulan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 melihat adanya itikad tidak baik dari manajemen AJB Bumiputera 1912.
Itu dilakukan demi kepentingan mereka pribadi dan mengabaikan tujuan AJB Bumiputera 1912 sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar pasal 3 ayat 2 yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan anggota AJB Bumiputera 1912 dan keluarganya.