Ini Surat Terbuka Kornas Pemegang Polis, OJK Dinilai Tak Tegas Selesaikan Karut Marut di AJB Bumiputera 1912

- 12 Oktober 2021, 06:00 WIB
Kornas pemegang polis menyurati Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menutaskan karut marut manajemen di AJB Bumiputera 1912.
Kornas pemegang polis menyurati Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menutaskan karut marut manajemen di AJB Bumiputera 1912. /Foto: Korna Pemegan Polis AJB Bumiputera 1912/Handout/

Baca Juga: Seorang ARMY di AS Menghabiskan Rp710, untuk mengkoleksi segala sesuatu berbau Grup Boyband KPop BTS

Mengingat bahwa pemegang polis selama ini sudah sangat mentolerir ketidakmampuan
manajemen dalam mengelola perusahaan sebagaimana diminta oleh OJK.

Demi menghormati OJK selaku lembaga pengatur dan pengawas keuangan di Indonesia maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak, bahwa:

1. Hingga saat ini kami belum menerima tanggapan dari OJK atas surat kami No. 80/PEMPOLBP/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Progres Pembentukan Panitia Pemilihan BPA.

2. Apabila OJK tetap membiarkan penyalahgunaan wewenang oleh manajemen AJB
Bumiputera dengan memutarbalikkan Anggaran Dasar sesuai kepentingan mereka.

Baca Juga: Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser, Ini alasan pemerintah

Terlebih dengan mengabaikan pemegang polis yang telah habis kontrak maupun yang tidak melakukan pembayaran premi maka Kornas tidak akan bertanggung jawab apabila
pemegang polis tersebut melakukan tindakan anarkis, baik terhadap AJB Bumiputera
1912 maupun OJK demi memperjuangkan haknya, terhitung 3 hari sejak tanggal surat
ini.

3. Kornas akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Menteri Keuangan, dan lembaga-lembaga Negara lainnya.

4. Kornas akan melakukan penuntutan ke pengadilan baik perdata maupun PTUN
kepada OJK atas tidak menjalankan kewenangannya secara tegas dan keras kepada
AJB Bumiputera 1912.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 yang berakibat dengan tak kunjung selesainya permasalahan hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x