Ini Surat Terbuka Kornas Pemegang Polis, OJK Dinilai Tak Tegas Selesaikan Karut Marut di AJB Bumiputera 1912

- 12 Oktober 2021, 06:00 WIB
Kornas pemegang polis menyurati Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menutaskan karut marut manajemen di AJB Bumiputera 1912.
Kornas pemegang polis menyurati Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menutaskan karut marut manajemen di AJB Bumiputera 1912. /Foto: Korna Pemegan Polis AJB Bumiputera 1912/Handout/

Baca Juga: Manajemen dan Perwakilan Pemegang Polis Sepakat Sahkan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912

Yang dapat dilakukan dengan cara scan QR code yang tercantum dalam pengumuman tersebut dengan batas waktu 14 hari sejak diumumkannya.

3. Dalam pelaksanaan persetujuan panitia ataupun pengkinian data yang dilakukan oleh pemegang polis, mayoritas tidak dapat dilakukan dikarenakan ditolak oleh sistem yang terhubung dengan QR code tersebut.

Dan saat ditanyakan pada Kepala Kantor Wilayah maupun kepada Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 didapat jawaban bahwa yang bisa melakukan pengkinian data hanyalah pemegang polis yang masih aktif melakukan pembayaran.

Dimana hal ini tidak diinformasikan kepada semua elemen yang mengikuti kesepakatan (16 Maret 2021) maupun dalam pengumuman yang ditayangkan.

Baca Juga: Rapat Pendahuluan Penetapan Panitia BPA, OJK Kumpulkan Seluruh Unsur AJB Bumiputera 1912

4. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Dena Chairudin dalam pertemuan tanggal 23
September 2021 (notulen rapat halaman 5 poin 3) bahwa terkait pemegang polis yang
boleh memilih dan dipilih akan diputuskan oleh Panitia Seleksi.

Ini berdasarkan persetujuan susunan panitia dari pemegang polis dan dari hasil pengkinian data.

Tetapi kenyataannya Panitia Seleksi belum pernah melakukan pertemuan/rapat dan sistem yang terhubung dengan QR code terkunci oleh ketetapan yang dibuat oleh manajemen secara sepihak.

5. Adanya ketetapan sepihak dari manajemen AJB Bumiputera 1912 dimana hanya pemegang polis yang masih aktif melakukan pembayaran.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x