Ini Surat Terbuka Kornas Pemegang Polis, OJK Dinilai Tak Tegas Selesaikan Karut Marut di AJB Bumiputera 1912

- 12 Oktober 2021, 06:00 WIB
Kornas pemegang polis menyurati Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menutaskan karut marut manajemen di AJB Bumiputera 1912.
Kornas pemegang polis menyurati Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menutaskan karut marut manajemen di AJB Bumiputera 1912. /Foto: Korna Pemegan Polis AJB Bumiputera 1912/Handout/

Baca Juga: Pembalap Valtteri Bottas menang di Grand Prix Turki, Verstappen dapat keunggulan gelar Formula Satu F1

Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat No. 34/PEMPOL-BP/V/2021 tanggal 11
Mei 2021 tentang Pemberitahuan dan Peringatan.

Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut segera dari OJK, dan atas kerja sama baiknya kami ucapkan terima kasih.

Surat terbuka Kornas pemegang polis AJBB 1912 tersebut, ditandangani oleh ketua Kornas Yayat Supriyatna.

Surat juga melampirkan bukti pengumuman dan notulensi rapat seluruh elemen AJBB 1912, pada tanggal 23 September 2021,

Selain itu, surat terbuka ini ditembuskan kepada: 

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Keuangan RI
3. Ketua MPR RI
4. Ketua DPR RI
5. Ketua Komisi XI DPR RI
6. Ketua Mahkamah Agung RI
7. Ketua Obudsman RI
8. Kepala Staff Kepresidenan
9. Kapolri
10. Kejagung RI
11. Mahkamah Agung
12. Kepala OJK Regional
13. Direktur AJB Bumiputera 1912

Hingga berita ini ditayangkan, permintaan keterangan PortalLebak.com ke komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum ditanggapi.

Selain itu, tidak ada tanggapan atas protes dari para pemegang polis AJB Bumiputera 1912, dalam proses pemilihan anggota BPA di laman OJK.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x