OJK Fasilitasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis: Hak Memilih Kami Harus Diberikan

- 14 Oktober 2021, 12:23 WIB
Logo AJB Bumiputera 1912.
Logo AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

Salah satu unsur yang membuat para pemegang polis keberatan, bahwa dengan alasan 'pemutakhiran data', hak pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse terblokir, sebagai pemilih calon anggota BPA.

"Kami sudah berjuang di jalanan, dikejar-kejar polisi, sampai proses pengajuan ke pengadilan soal pembentukan panitia pemilihan BPA. Setelah sampai di ujung, kok kami pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse tidak diajak," ungkap Erwin.

Baca Juga: Manajemen dan Perwakilan Pemegang Polis Sepakat Sahkan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912

Hal ini disampaikan Erwin kepada Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin yang mengundang rapat tersebut.

Erwin menegaskan jika para pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse tidak diajak, maka Kornas pemegang polis akan mundur. Manajemen juga harusnya membayar terlebih dahulu hak pemegang polis, jika mereka tidak diikutsertakan. 

Jika Kornas diikutsertakan sebagai panitia pemilihan BPA, namun ternyata tidak dapat memilih, pihaknya tidak setuju dan akan mengadukan hal ini, ke komisi 11 DPR yang membawahi bidang ekonomi.

Baca Juga: Polda Banten Minta Maaf dan Akan Tindak Tegas Personel yang Melakukan Pengamanan di Luar SOP

Pasalnya, para pemegang polis yang habis kontrak, tidak masuk atau terblokir di klausul 'pemutakhiran data', yang tiba-tiba dimunculkan oleh manajemen AJBB 1912.

"Jika data polis kami tidak ada, berarti data kami hilang. Kalau data kami hilang, berarti terjadi pembohongan dan penipuan oleh manajemen. Jika ini terjadi, kami siap melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," tegas Erwin.

Setelah mendengar dari berbagai sisi, sebagai pemimpin rapat, Moch. Muchlasin, kemudian meminta manajemen AJBB 192, untuk menampung aspirasi para pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x