OJK Fasilitasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis: Hak Memilih Kami Harus Diberikan

- 14 Oktober 2021, 12:23 WIB
Logo AJB Bumiputera 1912.
Logo AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

Hal tersebut, segera disambut oleh Direktur Sumber Daya Manusai (SDM) AJB Bumiputera 1912 Dena Chairudin.

Dena menyatakan jika pemegang polis yang habis kontrak, penebusan dan lapse akan diikutsertakan, maka manajemen akan mengikuti keinginan pemegang polis.

Melihat situasi tersebut, Ketua Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Rizky Yudha Pratama, menuntut OJK.

Rizky meminta agar OJK membuat surat yang menyatakan bahwa hak pemegang polis habis kontrak, penebusan dan lapse memliki hak untuk memilih.

Baca Juga: BTS Menggoda ARMY, Ungkap Potensi Sekuel Lagu KPop 'Butter' saat acara 'Run BTS!'

Namun Muchlasin tetap menegaskan OJK tidak bisa membuat legal standing atau memerintahkan manajemen AJBB 1912 dalam hal apapun, karena PP 87/2019 telah dinyatakan tidak berlaku.

Selan itu, Muchlasin juga telah memantau proses 'pemutakhiran data' oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 yang baru mengakomodasi 100-an pemegang polis.

Padahal polis yang akan dimutakhirkan berjumlah ratusan ribu, sehingga Muclasin meminta manajemen untuk segera mempercepat pemilihan anggota BPA.

Pihak OJK kembali menegaskan kepada manajemen, bahwa hak memilih pemegang polis yang telah habis kontrak, penebusan dan lapse tetap diakomodir.

Baca Juga: Remaja Masuk NII, Kementerian Agama Akan Mendampingi para Korban Baiat

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x