OJK Fasilitasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis: Hak Memilih Kami Harus Diberikan

- 14 Oktober 2021, 12:23 WIB
Logo AJB Bumiputera 1912.
Logo AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Keberangkatan Umrah di PeduliLindungi, Ini Syaratnya

Namun pihak pemegang polis dari PKBI Salomo Simanjuntak tidak setuju dengan usulan Erwin Nasution. Dia tetap bertahan menggunakan AD/ART AJBB 1912. Meski demikian, opsi ini tetap tidak bisa diterima oleh pemegang polis dari unsur lainnya.

Selanjutnya, Muchlasin menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, tidak berlaku sejak 14 Januari 2021.

Sejak saat itulah OJK tidak dapat melakukan intervensi lebih lanjut dalam kasus AJBB 1912, sehingga segala aturan kembali ke AD/ART perusahaan.

Baca Juga: Polres Lebak Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di Baduy

Menurut Muchlasin, apa pun yang dilakukan unsur AJBB 1912, OJK hanya bersifat memberikan pandangan, bukan perintah dan bersifat petunjuk.

Selanjutnya Muchalisin akan memberi pandangan kepada manajemen, agar:

Hak pemegang polisi ketika habis kontrak, penebusan dan lapse yang belum dibayarkan dan diterima, otomatis haknya masih ada sebagai pemegang polis.

Sehingga para pemegang polis masih memiliki hak memilih, dalam pemilihan anggota BPA AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 14 Oktober 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TRANSTV dan Indosiar

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x