Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan

- 21 Oktober 2021, 10:33 WIB
Wisma Bumiputera, menjulang megah, di pusat perkantoran di Jakarta. Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus selalu Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan pemilihan anggota BPA.
Wisma Bumiputera, menjulang megah, di pusat perkantoran di Jakarta. Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus selalu Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan pemilihan anggota BPA. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Baca Juga: Berkat TMMD ke 112 Kodim 1002 HST Impian Akses Bertani dan Berkebun Warga Rantau Keminting Terlaksana

"Sampai disini, proses pemilihan anggota BPA baru sebagai langkah awal penyelesaian persoalan di AJBB 1912 berjalan lancar," ungkap Piter Abdullah, seperti keterangan yang PortalLebak.com terima.

Persoalan baru dinilai Piter mencuat, saat panitia pemilihan BPA diumumkan oleh direksi AJBB, di harian nasional, pada 9 Oktober 2021.

"Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa yang memiliki hak mengesahkan panitia pemilihan BPA adalah pemegang polis yang masih aktif. Pemegang polis yang sudah tidak aktif tidak punya hak suara mengesahkan penitia pemilihan BPA. Sehingga diartikan, mereka nantinya tidak punya hak suara memilih BPA yang baru," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Twibbon Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021, Segera Pasang di Link Ini

Piter Abdullah, menegaskan, hal ini memunculkan kekecewaan bahkan kemarahan para pemegang polis yang sudah jatuh tempo.

"Pasalnya, polis mereka dikategorikan tidak aktif dan tidak memiliki hak suara. Padahal klaim mereka belum dibayarkan," tegasnya.

"Menghilangkan hak suara pemegang polis, ibarat memercik api di atas minyak yang panas. Tentu, akan memunculkan ledakan yang mampu menghancurkan harapan penyelesaian permasalahan di AJBB 1912," terang Piter.

Baca Juga: Kementerian BUMN Menggelar Bakti Sosial di Perkampungan Baduy, Kabupaten Lebak Banten yang Terbakar 

Apalagi, para pemegang polis yang telah jatuh tempo namun haknya belum dibayarkan sudah memendam kekecewaan dan kemarahan. Mereka telah bersabar cukup lama, jadi direksi AJBB 1912 hendaknya harus lebih bijaksana.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x