Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan

- 21 Oktober 2021, 10:33 WIB
Wisma Bumiputera, menjulang megah, di pusat perkantoran di Jakarta. Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus selalu Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan pemilihan anggota BPA.
Wisma Bumiputera, menjulang megah, di pusat perkantoran di Jakarta. Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus selalu Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan pemilihan anggota BPA. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Kemudian Piter menilai langkah yang paling menentukan dalam penyelesaian sengkarut AJBB 1912, yaitu bagaimana menutup defisit perusahaan.

Karena hutang manajemen sudah menggunung, supaya kondisi keuangan AJBB 1812 dapat memenuhi persyaratan OJK, untuk dapat kembali beroperasi normal.

Baca Juga: TNI di Perbatasan Amankan Selundupan Suku Cadang Mobil Land Rover dari Timor Leste

Piter Abdullah mengapresiasi langkah OJK yang memerintahkan manajemen, menjalankan amanat Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB 1912, yang mengatur mekanisme pembagian kerugian kepada seluruh pemegang polis.

"Bagaimana manajemen AJBB 1912 mengajak pemegang polis yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan klaimnya untuk mau berbagi kerugian, ketika hak suara mereka tidak diakui?" nilai Piter.

"Padahal, OJK selaku regulator telah berupaya menjalankan tugasnya memfasilitasi terbentuknya panitia pemilihan BPA," tambahnya.

Baca Juga: Pria Pengedar Sabu di Pontang Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

Kehadiran BPA baru di AJBB 1912, merupakan syarat mutlak untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di tanah air itu.

"Jika mengabaikan para pemegang polis yang sudah tidak aktif, akan membuat kehadiran BPA baru tidak berarti dan menghancurkan harapan penyelesaian AJBB. Kita tunggu langkah bijak dari Direksi," tegas Piter.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan pengadilan tidak berwenang menetapkan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x