Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan

21 Oktober 2021, 10:33 WIB
Wisma Bumiputera, menjulang megah, di pusat perkantoran di Jakarta. Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus selalu Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan pemilihan anggota BPA. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Persoalan karut maurut dalam manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dinilai harus selalu mengikutsertakan seluruh pemegang polis.

Hal ini ditekankan oleh Penasehat Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera 1912, Jefry Rasyid.

Dia menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan manajemen AJBB 1912, karena terdapat kekosongan Badan Perwakilan Anggota (BPA), manajemen tak sekonyong-konyong dapat jalan dengan kemauan sendiri.

Baca Juga: OJK Fasilitasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis: Hak Memilih Kami Harus Diberikan

"Kornas, saat ini sebagai salah satu unsur dalam pengambil keputusan dan kebijakan perusahaan AJBB 1912," pungkas Jefry.

"Maka peran Kornas sebagai wakil pemegang polis harus selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan, manajemen AJBB 1912 tdk bisa jalan sendiri," tambahnya.

Setali tiga uang, Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna menegaskan, pihaknya terus mengawal panitia seleksi pemilihan BPA.

Baca Juga: Ini Surat Terbuka Kornas Pemegang Polis, OJK Dinilai Tak Tegas Selesaikan Karut Marut di AJB Bumiputera 1912

Pasalnya, panitia seleksi telah dibentuk dan menunggu hasil persetujuan dari pemegang polis, yang di umumkan di media nasional selama 2 Minggu.

"Kami ingin pelaksanaan pemilihan anggota BPA, dilakukan dengan cara e-voting sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersepakat," papar Yayat.

Yayat mengulang penegasannya, lima unsur AJBB 1912 menyepakati aturan pemilihan BPA, di Gedung OJK, Wisma Mulya, pada Tanggal 16 Maret 2021.

Seperti diketahui, sengkarut AJBB 1912 mendekati titik penyelesaian, dengan pemilihan BPA, sehingga disaat inilah setiap langkah sangat menentukan.

Baca Juga: Kesepakatan Pemilihan Panitia BPA AJB Bumiputera 1912 Diselewengkan Manajemen, Pemegang Polis Pertanyakan OJK

Persoalan AJBB 1912 dinilai akan mempengaruhi manajemen dan prospek bisnis asuransi di tanah air, sehingga penyelesaiannya harus benar-benar transparan.

Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, menilai manajemen AJBB 1912 harus mengedepankan seluruh aspirasi yang muncul dalam menuntaskan kasus ini.

Piter yang merupakan ahli eknomi di bidang Asuransi, menjelaskan dalam kasus AJBB 1912, susunan panitia telah dipublikasikan dalam harian nasional, dalam 14 hari kerja.

Baca Juga: Manajemen Klub Lazio menskors falconer karena menyemangati Mussolini Saat pembukaan pertandingan di stadion

Dalam pertemuan 10 September 2021 Tiap unsur AJBB 1912 hadir, yakni; Kornas (Kornas) Pemegang Polis Bumiputera, Persatuan Korban Bumiputera Indonesia (PKBI), Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera (Pempol BUMI).

Sedangkan satu kelompok lagi yaitu Persatuan Korban Nasabah Gagal Bayar AJBB (Pempol Biru) tidak hadir.

Dalam perkembangannya, konsultan hukum yang merupakan mitra Direksi AJBB 1912, memperkuat posisi pemegang polis dan manajemen agar membentuk panitia karena kekosongan BPA.

Baca Juga: Berkat TMMD ke 112 Kodim 1002 HST Impian Akses Bertani dan Berkebun Warga Rantau Keminting Terlaksana

"Sampai disini, proses pemilihan anggota BPA baru sebagai langkah awal penyelesaian persoalan di AJBB 1912 berjalan lancar," ungkap Piter Abdullah, seperti keterangan yang PortalLebak.com terima.

Persoalan baru dinilai Piter mencuat, saat panitia pemilihan BPA diumumkan oleh direksi AJBB, di harian nasional, pada 9 Oktober 2021.

"Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa yang memiliki hak mengesahkan panitia pemilihan BPA adalah pemegang polis yang masih aktif. Pemegang polis yang sudah tidak aktif tidak punya hak suara mengesahkan penitia pemilihan BPA. Sehingga diartikan, mereka nantinya tidak punya hak suara memilih BPA yang baru," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Twibbon Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021, Segera Pasang di Link Ini

Piter Abdullah, menegaskan, hal ini memunculkan kekecewaan bahkan kemarahan para pemegang polis yang sudah jatuh tempo.

"Pasalnya, polis mereka dikategorikan tidak aktif dan tidak memiliki hak suara. Padahal klaim mereka belum dibayarkan," tegasnya.

"Menghilangkan hak suara pemegang polis, ibarat memercik api di atas minyak yang panas. Tentu, akan memunculkan ledakan yang mampu menghancurkan harapan penyelesaian permasalahan di AJBB 1912," terang Piter.

Baca Juga: Kementerian BUMN Menggelar Bakti Sosial di Perkampungan Baduy, Kabupaten Lebak Banten yang Terbakar 

Apalagi, para pemegang polis yang telah jatuh tempo namun haknya belum dibayarkan sudah memendam kekecewaan dan kemarahan. Mereka telah bersabar cukup lama, jadi direksi AJBB 1912 hendaknya harus lebih bijaksana.

Kemudian Piter menilai langkah yang paling menentukan dalam penyelesaian sengkarut AJBB 1912, yaitu bagaimana menutup defisit perusahaan.

Karena hutang manajemen sudah menggunung, supaya kondisi keuangan AJBB 1812 dapat memenuhi persyaratan OJK, untuk dapat kembali beroperasi normal.

Baca Juga: TNI di Perbatasan Amankan Selundupan Suku Cadang Mobil Land Rover dari Timor Leste

Piter Abdullah mengapresiasi langkah OJK yang memerintahkan manajemen, menjalankan amanat Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB 1912, yang mengatur mekanisme pembagian kerugian kepada seluruh pemegang polis.

"Bagaimana manajemen AJBB 1912 mengajak pemegang polis yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan klaimnya untuk mau berbagi kerugian, ketika hak suara mereka tidak diakui?" nilai Piter.

"Padahal, OJK selaku regulator telah berupaya menjalankan tugasnya memfasilitasi terbentuknya panitia pemilihan BPA," tambahnya.

Baca Juga: Pria Pengedar Sabu di Pontang Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

Kehadiran BPA baru di AJBB 1912, merupakan syarat mutlak untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di tanah air itu.

"Jika mengabaikan para pemegang polis yang sudah tidak aktif, akan membuat kehadiran BPA baru tidak berarti dan menghancurkan harapan penyelesaian AJBB. Kita tunggu langkah bijak dari Direksi," tegas Piter.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan pengadilan tidak berwenang menetapkan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Baca Juga: Kemenang Akan Sertifikasi Pembimbing dan Petugas Haji ke BNSP, Ini Yang Akan Dilakukan

Akhirnya, OJK kembali memfasilitasi pertemuan manajemen dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis, pada 9 September 2021.

Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh unsur AJBB 1912 tersebut, disetujui dibentuk panitia pemilihan BPA.

Selanjutnya pada 10 September 2021 para pihak melanjutkan rapat di Wisma Bumiputera dan menyetujui nama-nama panitia pemilihan, yang terdiri dari panitia seleksi, panitia teknis dan panitia pengawas.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK OTT Sejumlah Orang di Kabupaten Kuantan Singingi

Kemudian direksi AJBB 1912 akan meminta pendapat hukum dari konsultan hukum independen terkait pembentukan panitia pemilihan oleh pemegang polis dan manajemen dalam waktu 7 hari kerja.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler