Otoritas Jasa Keuangan OJK diminta Tegas, Segera Selesaikan Masalah AJB Bumiputera 1912

28 Oktober 2021, 20:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta pemegang polis, memiliki sikap tegas kepada manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang dinilai menghambat proses penyehatan perusahaan asuransi tertua di tanah air tersebut. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta pemegang polis, memiliki sikap tegas kepada manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang dinilai menghambat proses penyehatan perusahaan asuransi tertua di tanah air itu.

Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 (AJBB 1912), mempertanyakan tanggapan manajemen AJB Bumiputera 1912.

Setelah Kornas telah menyurati manajemen dengan Nomor. 86/PEMPOL-BP/X/2021, tertanggal 15 Oktober 2021, terkait Hak Pilih Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 yang telah habis dan putus kontrak.

Baca Juga: Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan

Seperti yang disampaikan Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna yang mengungkapkan, surat telah diajukan langsung kepada direktur AJB Bumiputera 1912.

Namun bak pungguk merindukan bulan, surat tersebut belum mendapatkan balasan manajemen, hingga saat ini.

Padahal pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 telah berjanji memberi tanggapan surat, pada saat zoom meeting, yang difasilitasi OJK bersama 5 elemen lain.

Baca Juga: OJK Fasilitasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis: Hak Memilih Kami Harus Diberikan

“Pada saat zoom Meeting, manajemen (AJBB 1912-Red) berjanji segera menanggapi surat yang dilayangkan pemegang polis, tapi sampai saat ini, kami belum juga mendapatkan balasan apa-apa,” ungkap Ketua Kornas, Yayat Supriyatna dari keterangan tertulis yang diperoleh PortalLebak.com, Kamis 28 Oktober 2021.

Pada tanggal 15 Oktober 2021, sore hari, Yayat mengingat, manajemen berjanji akan membuat surat ketetapan agar melibatkan seluruh pemegang polis dalam pengkinian data.

Termasuk, pengkinian data terkait persetujuan panitia pemilihan anggota BPA periode 2021-2026.

Baca Juga: Ini Surat Terbuka Kornas Pemegang Polis, OJK Dinilai Tak Tegas Selesaikan Karut Marut di AJB Bumiputera 1912

“Proses pengkinian data pemegang polis dan persetujuan atas susunan panitia pemilihan BPA, dilakukan tanggal 9–23 Oktber 2021, tidak memiliki progress yang signifikan," papar Yayat.

"Karena hanya dapat menjaring kurang dari 5 persen pemegang polis aktif yang dibangga–banggakan oleh manajemen, yaitu sekitar 14.000 polis, dari 450.000 pemegang polis aktif,” pungkasnya.

Yayat menilai, pengkinian data telah melanggar ketentuan dalam anggaran dasar AJBB 1912, pasal 11 ayat 4.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Lebak Adakan Sosialisasi, Wakapolres Lebak: Cegah Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik

Aturan itu menyoal seorang pemegang polis yang memiliki beberapa polis hanya berhak memberikan satu suara.

“Selain itu, manajemen juga tidak memberikan informasi apapun saat ditanyakan kelanjutan atas kesepakatan dalam zoom meeting, 15 Oktober 2021 lalu, yang harus menyerap hak memilih bagi semua pemegang polis,” katanya.

Hal ini, dinilai Yaya, dengan jelas menunjukkan ketidakmampuan manajemen AJBB 1912, dalam menangani pemilihan anggota BPA.

Baca Juga: Konferensi Kreatif Tahunan Adobe Max 2021 Umumkan Berbagai Pembaruan Pada 5 Software Adobe

Sehingga Kornas menyimpulkan, manajemen bukan melakukan pengkinian data secara digital, namun hanya melakukan uji coba pengkinian data pemegang polis.

Kornas menilai tindakan ini hanya mengulur waktu untuk melakukan skenario manajemen dalam mempertahankan kekuasaan illegal mereka.

"Di luar permasalahan panitia pemilihan BPA, manajemen saat ini juga melakukan 'trik kotor' dengan melakukan pembayaran klaim sepihak pada orang-orang tertentu, di daerah Jakarta dan Jawa Timur," tegas Yayat.

Baca Juga: Ibu tega jual anak kandungnya, bayi 1,5 bulan seharga Rp7 juta

"Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pemegang polis, terlebih mereka yang telah bertahun-tahun mengajukan klaim dan belum dibayarkan,” ungkapnya.

Yayat membuka data, manajemen beralasan terkait kondisi perusahaan yang dinyatakan manajemen tidak memiliki dana, namun dapat membayar klaim hingga
Rp400 juta, untuk 1 pemegang polis melaui perintah langsung dari manajemen.

Padahal, pembayaran itu dilakukan pada mereka yang melakukan aksi anarkis, di kantor cabang/wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Doa Bersama Jelang Pilkades di Kabupaten Serang oleh Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten

Kondisi ini menunjukkan bahwa manajemen AJB Bumiputera 1912 saat ini sangat amanah dan tidak layak bertindak sebagai manajemen perusahaan asuransi.

“Kondisi ini juga membuat mayoritas pemegang polis, terlebih mereka yang ada di luar Jakarta, terinspirasi untuk melakukan tindakan anarkis. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan dalam surat kami No. 82/PEMPOL-BP/X/2021, tanggal 10 Oktober 2021 yang lalu,” papar Yayat.

Dengan kondisi pemegang polis seperti ini, yang sangat tidak kondusif, maka Kornas menuntut kepada OJK agar bersikap tegas terhadap manajemen AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Deklarasi Aliansi BerSinar Sepakat Usung Budiman Sudjatmiko Capres 2024

"Sebaga regulator, OJK jangan terus menerus berkata tidak bisa bertindak atas karut marut di AJB Bumiputera 1912," tegas Yayat.

Menurut Yayat, OJK selalu berlindung di balik alasan menjalankan Anggaran Dasar AJBB 1912.

Dengan fakta ini, maka secara tidak langsung OJK telah meletakkan Anggaran Dasar AJBB 1912, lebih tinggi dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Infeksi virus terus menerus dapat menyebabkan long Covid, Gen bisa ungkap penyakit kritis di orang dewasa muda

Bahkan OJK, dinilai Kornas, mengabaikan UUD 1945 yang memuat tentang tujuan dibentuknya Negara Indonesia. Ini juga menunjukkan bahwa Negara telah gagal melindungi penduduknya.

Yayat juga memaparkan, manajemen AJBB 1912 mempermainkan seluruh unsur di AJBB 1912, mulai dari proses pengkinian data, persetujuan atas susunan panitia. Termasuk di dalamnya, ke pelaksanaan pemilihan anggota BPA secara e-voting.

Solusi yang ditawarkan oleh Yayat, jika OJK setuju, maka Kornas sanggup mengambil alih seluruh proses pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Baca Juga: Foto Viral Wali Kota Cilegon dan Pejabat Pemkot Makam Malam di Jimbaran Bali, Ini Kata Wakil Ketua DPRD

Jadi, manajemen AJBB 1912 cukup menyediakan dana, membuka akses atas semua data pemegang polis dan seluruh kebutuhan yang diperlukan panitian BPA.

Kornas meyakinkan OJK, proses tersebut akan digelar secara efisien, transparan dan efektif, dengan waktu yang relatif lebih cepat.

Karena saat ini nasib semua pemegang polis AJB Bumiputera 1912 ada ditangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas lembaga keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Bekas Bos BUMN Perum Perindo, Jadi Tersangka Rampok Uang Rakyat

Pada momen ini, sikap dan ketegasan OJK sebagai bagian dari pemerintah, adalah cerminan perlindungan Negara atas warga negaranya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler