Kronologi Karut Marut AJB Bumiputera 1912, Sebabkan Gagal Bayar Klaim Pemegang Polis

- 30 Agustus 2021, 12:44 WIB
Logo AJB Bumiputera 1912.
Logo AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

PORTAL LEBAK - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, saat ini tidak mampu membayar klaim para pemegang polisnya.

Sekitar 500 ribu klaim pemegang polis yang telah habis kontrak, tak kunjung dicairkan sejak 3 tahun terakhir.

Berdasarkan data Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 kepada PortalLebak.com, sedikitnya Rp9 Triliun dana klaim pemegang polis belum dibayarkan oleh jajaran direksi atau manajemen perusahaan.

Baca Juga: Kornas Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Rapat Virtual Tingkat Nasional, Kawal Pembentukan BPA

Sebenarnya, deteksi awal gagal bayar polis oleh AJB Bumiputera 1912 telah terungkap dan menjadi pemberitaan, baik di media maupun menjadi data yang beredar di kalangan praktisi keuangan dan asuransi.

Berikut rangkuman kronologi gagal bayar klaim pemegang polis AJB Bumiputera 1912, yang dihimpun oleh penasehat Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, yang juga praktisi di bidang asuransi, Jefry Rasyid:

1. Tahun 1997-2002
Defisit Rp2,07 Triliun. Manajemen Bumiputera berupaya melakukan penyehatan jangka pendek dan menengah, perbaikan investasi. Indepensi BPA agar tidak mempengaruhi operasional manajemen dan pengawasan oleh regulator pemerintah (Bapepam LK).

Baca Juga: Surat Keberatan Nurhasanah ke Pengadilan, Dinilai Tidak Relevan Oleh Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912

2. Tahun 2002-2010
Defisit makin besar Rp4,94 Triliun. Terdapat pemberitahuan waktu untuk perbaikan kesehatan (RBC RKI dan Likuiditas) paling lama 5 tahun. Bapepam LK berupaya menyelamatkan perusahaan dan pengawasan oleh Bapepam LK.

3. Tahun 2010-2014
Defisit Rp9,25 Triliun. Perusahaan diminta membuat program kerja fundamental, perombakan manajemen, penyusunan demutualisasi.

Perusahaan diminta melakukan haircut atas kewajiban jangka panjang dan mulai diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kisruh AJB Bumiputera 1912: Hakim Periksa Berkas dan Saksi, Telisik Pemilihan BPA

4. Tahun 2014-2016
Defisit bertambah Rp13,46 Triliun. Upaya perbaikan dilakukan melalui pergantian manajemen, masuk orang-orang luar, keputusan keuangan No. 504/2004.

Selain itu, ada perubahan distribusi pemasaran tradisional ke unit link. Intervensi OJK besar.

5. Tahun 2016-2018
Defisit Rp18,9 Triliun. Pembayaran polis masih dilakukan, OJK menunjuk Pengelola Statuter (PS) menjadi pengurus AJB Bumiputera yang 1912.

Baca Juga: Musisi Ahmad Albar Band God Bless Berpose Bersama Presiden Jokowi, Simak Katanya Tentang Band Legendaris Ini

Dewan komisaris dan dewan direksi dilarang mencampuri tugas-tugas PS, Skema kerjasama investor, dan demutualisasi usaha. OJK pun mulai mengendalikan Bumiputera, namun klaim pemegang polis mulai tersendat.

6. Tahun 2021-2020
Terdapat defisit Rp21,6 Triliun. Terdapat upaya perbaikan dengan membubarkan Pengelola Statuter dibubarkan. Aturan dikembalikan kepada Anggaran Dasar (AD) AJB Bumiputera 1912, melaksanakan AD Pasal 38.

Di sisi lain, OJK dan manajemen Bumiputera saling tuding penyebab bobroknya manajemen. Klaim pemegang polis pun tak terbayarkan juga.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Probolinggo Dugaan Maling Uang Rakyat

7. Tahun 2020-Sekarang
Nilai defisit mencapai Rp30 Triliun. Upaya perbaikan dengan membentuk manajemen baru, sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

Selanjutnya manajemen diminta menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019. Direksi Bumiputera juga diminta menyelidiki kasus kecurangan di internal.

Atas situasi genting yang melanda manajemen AJB Bumiputera 1912, Jefry Rasyid menilai perlu ugensi pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) baru.

Baca Juga: Ini Syarat Vaksinasi Massal Siswa SMA dan Tingkat Universitas di Kota Tangerang 30 Agustus - 1 September 2021

"BPA tersebut akan menentukan nasib AJB Bumiputera 1912 ke depan, apakah usaha asuransi mutual ini dilanjutkan atau dibubarkan," ungkap Jefry.

Selanjutnya, Jefry mengungkapkan pemilihan BPA ke depan akan dilakukan melalui teknologi digital atau e-voting.

Hal ini akan memangkas biaya 80 persen, jika dibandingkan pemilihan BPA cara lama, melaui pembentukan panitia-panitia korwil di daerah-daerah.

Baca Juga: David De Gea: Kembalinya Cristiano Ronaldo di Manchester United Seperti Mimpi Jadi Kenyataan

"Jika panitia BPA melakukan pemilihan dengan cara-cara yang lalu, cara manual dan manipulatif dilakukan melalui organ manjemen AJB Bumiputera 1912, maka Kornas pemegang polis akan protes," tutur Jefry Rasyid.

Peran pemilihan BPA sangat penting, seluruh aturan harus menggunakan Anggaran Dasar, karena PP 87 Tahun 2019, tidak dapat digunakan lagi.

"Mengapa BPA baru sangat penting, karena organ ini yang akan menentukan kebijakan perusahaan, menjual aset, membubarkan atau likuidasi perusahaan. Selain itu BPA juga yang akan memutuskan mengubah status mutual menjadi Perusahaan Terbatas, atau demutualisasi," papar Jefry.

Baca Juga: Penistaan Agama: Konten Ceramah Yahya Waloni di Media Sosial, Polri Minta Kemenkominfo Blokir

Jefry menilai BPA dapat mengangkat dan menurunkan dewan komisaris dan dewan direksi, plus mengesahkan peraturan perusahaan.

Pasalnya, masih ada sejumlah aset AJB Bumiputera senilai Rp7,8 Trilin. Aset berupa gedung dan tanah yang harus digunakan untuk penyehatan perusahaan.

Para pemegang amanah yang akan duduk di BPA haru bertanggung jawab untuk menyelamatkan kepentingan tertinggi, yakni kepentingan para pemegang polis di AJB Bumiputera 1912.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x