Tiga Tersangka Maling Uang Rakyat Perum Perikanan Indonesia atau Perindo Ditetapkan Kejaksaan Agung

- 22 Oktober 2021, 12:18 WIB
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). /Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/

PORTAL LEBAK - Tiga tersangka maling uang rakyat (Korupsi) ditetapkan tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ketiga tersangka maling uang rakyat ini, dibelit kasus di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun yang dilakukan pada tahun 2016-2019.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung itu masing-masing berinisial NMB, LS dan WP, dilansir PortalLebak.com dari Antara. 

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tahan Bupati Kuansing Setelah OTT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, jaksa penyidik memeriksa tujuh saksi dan menetapkan ketiganya menjadi tersangka.

Meski demikian, pemanggilan tujuh saksi, hanya dihadiri empat orang saja sedangkan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.

"Agar proses penyidikan cepat, kemudian ketiga tersangka dilakukan penahanan," tegas Leonard.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK OTT Sejumlah Orang di Kabupaten Kuantan Singingi

Tiga tersangka yaitu; NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Ketiga tersangka yakni NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS sebagai Direktur PT Kemilau Bintang Timur.

Termasuk WP selaku karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Baca Juga: Ini Modus Pinjol Gunakan Perusahaan Penagih Hutang, Diungkap Polda Kalimantan Barat

Kasus dugaan maling uang rakyat di perusahaan BUMN ini berawal ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ.

Perum Perindo mengeluarkan Surat Utang Jangka Menengah diistilahkan Medium Term Notes (MTN) serta mendapatkan dana senilai Rp200 miliar di tahun 2017.

Dana itu terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017–Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017–Seri B.

Baca Juga: Mulai 22 Oktober 2021, Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

MTN seri A dan seri B sebagian besar dipakai bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan yang dipimpin WP.

Direktur Utama Perindo diganti kepada RS, Pada Desember 2017. Pada periode sebelumnya RS adalah Direktur Operasional Perum Perindo.

Selanjutnya RS menggelar rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP).

Baca Juga: Gus Yaqut Serahkan Jabatan 'Menteri Agama Sehari' pada Afi Ahmad Ridho di Hari Santri Nasional 2021

Rapat dihadiri IP sebagai Advisor Divisi P3 membahas pengembangan bisnis Perum Perindo memanfaatkan dana MTN seri A dan B, kredit Bank BTN Syariah serta kredit Bank BNI.

Kemudian terdapat beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo.

Mekanisme ini untuk kerja sama perdagangan ikan dengan PT Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP.

Baca Juga: Marak aksi mabok-mabokan, TNI/Polri Gelar Razia Gabungan Sita Puluhan Botol Miras

Selain beberapa pihak dibawa IP, ada juga beberapa pihak lain yang menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan.

Perusahaan itu antara lain PT Etmico Makmur Abadi, PT SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV Ken Jaya Perkara.

Termasuk CV Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT Prima Pangan Madani, PT Lestari Sukses Makmur, PT Tri Dharma Perkasa.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan dan Relawan Kebencanaan di Bogor Diberikan Ilmu Gizi Bencana Diinisiasi Dompet Dhuafa

"Adapun Metode digunakan dalam bisnis perdagangan ikan itu merupakan cara jual beli ikan putus," papar Leonard.

Menurut Leonard, penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan itu, Perindo lakukan melalui Divisi P3/SBU FTP tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.

Bahkan dalam mejalankan bisnis perdagangan ikan itu, beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan dan Relawan Kebencanaan di Bogor Diberikan Ilmu Gizi Bencana Diinisiasi Dompet Dhuafa

Tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari "supplier" kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, timbul verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar.

Akhirnya, nilai Leonard, menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dijalankan mitra bisnis perdagangan ikan di Perum Perindo.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan dan Relawan Kebencanaan di Bogor Diberikan Ilmu Gizi Bencana Diinisiasi Dompet Dhuafa

Transaksi-transaksi fiktif itu menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo, sebesar Rp149 miliar.

Atas dugaan maling uang rakyat ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kakek Cabul di Padarincang Ini Diduga Ancam dan Lakukan Pencabulan Anak Akhirnya Dibekuk Polres Serang Kota

Para tersangka juga disubsiderkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x