Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 Dorong OJK Segera Gelar Pemilihan BPA

4 September 2021, 07:24 WIB
Pakar Asuransi sekaligus Direktur CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam saat diskusi virtual bersama Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jumat (03/09/2021) malam. /Foto: Portal Lebak/Tangkapan Layar/


PORTAL LEBAK - Para pemegang polis dari Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera mengesahkan susunan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Karena Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah, pada putusan yang dibacakan 1 September 2021 lalu, telah melimpahkan kewenangan tersebut kepada OJK.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan para Koordiantor Wilayah (Korwil) dari Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), yang berlangsung secara virtual, Jumat 3 Agustus 2021 malam.

Pada pertemuan kali ini Kornas Pempol AJBB juga mengundang pakar Asuransi yang juga pemegang polisi AJBB, Piter Abdullah Redjalam.

Baca Juga: Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera: Bukan Ditolak, Hakim Kembalikan Kewenangan Pemilihan Panitia BPA ke OJK

Ekonom yang juga Direktur CORE Indonesia ini menilai, para pejabat OJK ingin masalah AJBB cepat tuntas, meski mereka harus hati-hati, agar ke depan tidak ada gugatan sebagai regulator dalam pemilihan BPA AJBB.

"Kornas harus cepat berkabar dan mengajukan argumentasi ke OJK, agar segera menyetujui mengesahkan panitia pemilihan BPA," tegas Piter seperti PortalLebak.com kutip dari pernyataannya.

"Kalau Kornas dapat menyampaikan kepada OJK untuk cepat membentuk BPA, proses ini bisa mengatasi somasi dari pemegang polis AJBB yang lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Bersyukur, Pemilihan BPA Jadi Kewenangan OJK

Piter menilai, ujung dari somasi terkait kepailitan AJBB dalam rangka mencairkan klaim pemegang polis, akan memakan waktu dan proses yang sangat panjang.

"Jadi sebaiknya elemen-elemen lainnya di AJBB menghormati kesepakatan tanggal 16 Maret 2021 yang difasilitasi OJK beberapa waktu yang lalu yang telah menjadi dasar untuk bergerak bersama mengatasi persoalan sengkarut ini," nilai Piter.

"Bila ada unsur pempol yang sebelumnya sepakat, namun menempuh jalur somasi -- ini sudah mengkhianati kesepakatan 16 maret 2021, jalur pembenahan perusahaan melalui pemilihan BPA baru, saya nilai adalah solusi terbaik," tambahnya.

Baca Juga: Roh 3 Serangkai Pendiri AJB Bumiputera 1912, Seiring Langkah Perjuangan Kornas Pemegang Polis

Setali tiga uang, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin Saiman menegaskan Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, adalah perkumpulan yang solid.

Kornas merupakan perwakilan pemegang polis AJBB paling resmi di antara pemegang polis yang lain, karena berbadan hukum dan sah.

"Proses permohonan pengesahan panitia BPA AJBB di PN Jakarta Selatan merupakan bukti, Kornas dinyatakan sah secara hukum mewakili pemegang polis untuk melaksanakan kesepakatan hukum," nilai Bonyamin Saiman.

Baca Juga: Target Penurunan Anak Stunting Tahun 2024, BKKBN Kampanyekan Hindari Pernikahan Dini

Menurut Bonyamin untuk legal standing, sebetulnya tidak perlu memperoleh kuasa dari seluruh pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

Karena jika seluruh pemegang polis memberikan kuasa melalui sistem pendaftaran anggota, akan memakan waktu lama.

Kalau mau menunggu total seluruh pemegang polis berikan kuasa, Bonyamin menilai, Kornas tidak akan bisa melakukan apa-apa.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu 4 September 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TRANSTV dan Indosiar

"Pembentukan suatu lembaga dengan perwakilan kecil, tapi melaui akte yang legal itu sudah sah. Karena legal advokasi, dibenarkan," tegas Bonyamin.

Selanjutnya, Bonyamin menyaranakan agar Kornas segera melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendorong OJK untuk menggelar pemilihan BPA.

Sehingga dapat menjalankan rencana yang disepakati seluruh elemen AJBB pada tanggal 16 Maret 2021, yang disetujui di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta.

Baca Juga: Danrem 061 SK Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua di Telkom Bogor

"Kornas secara lembaga tidak intervensi, namun dapat mengawasi OJK untuk menjalankan pemilihan BPA, sekaligus juga dapat menjadi lembaga pengawas untuk seluruh elemen di AJBB," harapnya.

Penegasan serupa disampaikan Penasehat Kornas, Jefry Rasyid, bahwa saat ini merupakan momentum sangat tepat dan baik bagi OJK untuk memutuskan dan menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut terjadi di AJBB.

"Jangan sampai OJK membuat kesalahan berikutnya pada AJBB. Karena pada saat mengakhiri tugas Pengelola Statuter untuk AJBB pada akhir 2018 setelah bekerja lebih kurang 2 tahun, seharusnya OJK memutuskan likuidasi pada AJBB," tegas Jefry Rasyid.

Jefry menilai OJK waktu itu malah melanjutkan pengurusan dengan membentuk direksi baru, sehingga kerugian AJBB semakin dalam dan sangat berimbas kepada Pemegang Polis.

Baca Juga: Jadi Koruptor, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Proyek PUPR

"Kembalikan kedaulatan pempol sebagai pemilik perusahaan yang sah. Lewat momentum ini, pegawai dan pengurus AJBB saat ini seharusnya tahu bahwa mereka sudah tidak mampu mengelola perusahaan yang diamanahkan oleh pemegang polis. Hanya dengan mengembalikan kepengurusan kepada pemegang polis lewat Pemilihan BPA baru, maka solusi permasalahan pelik di AJBB dapat tuntas diselesaikan," pungkas Jefry Rasyid.

Setali tiga uang, penasehat Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, Nirwan Daud menegaskan pemilihan BPA harus dijalankan dengan mekanisme e-voting atau pemilihan elektronik.

"Kornas harus menekankan pelaksanaan pemilihan BPA harus melalui e-voting, meski oleh internal manajemen AJBB menginginkan tetap dilakukan manual," ungkap Nirwan.

Baca Juga: Rayakan 25 Tahun Film James Bond, Land Rover Jual Defender V8 Bond Edition Terbatas Hanya 300 Unit

"Jika pemilihan BPA dilaksanakan manual, akan terulang lagi pola pemilihan BPA yang sebelumnya, diatur oleh manjemen dari hulu sampai hilir. Dan yang pasti, kepentingan manajemen yang dikedepankan bukan pemegang polis," katanya.

Jika itu terjadi, Nirwan menyayangkan karena manajemen AJBB yang bobrok saat ini, tidak akan pernah diganti dengan manajemen baru yang amanah.

Dalam pertemuan virtual tersebut, Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna memaparkan langkah yang menurutnya harus segera dilakukan OJK, dalam menggelar pemilihan BPA.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Way Sekampung di Pringsewu Lampung

"Kornas sudah memiliki cetak biru, langkah-langkah untuk pengesahan panitia dan mekanisme pemilihan BPA. Salah satu contoh melalui e-voting, dan yang lainnya kita akan sarankan ke OJK," papar Yayat.

Meski demikian, cetak biru tersebut merupakan usulan Kornas, Sehingga koodinasi dengan OJK dan manajemen AJBB diperlukan untuk pemilihan BPA.

"Kornas berharap OJK dalam hitungan hari, segera memberi kepastian agar segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Yayat.

Baca Juga: Remotivi: Gerak KPI Pusat Lambat Atasi Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya

"Kita bicara, kalau sudah ada kepastian hukum dari OJK -- Kornas akan mendorong untuk disegerakan melaksanakan pemilihan BPA," tambahnya.

Para pemegang polis berharap karut marut manajemen AJB Bumiputera 1912 dapat berakhir dengan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru.

Sehingga para pemegang polis yang klaim polisnya habis kontrak, dapat segera dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 yang amanah.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler